Undang-undang
ITE (Informasi Transaksi dan Elektronik)
merupakan undang-undang yang di berlakukan untuk setiap orang agar yang
bertujuan untuk menghormati hak-hak cipta milik orang lain, terutama bagi para
pelaku dunia maya yang menggunakan jasa internet dalam kehidupan sehari-hari.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk
tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya.
2.
Transaksi
Elektronik adalah perbuatan
hukum yang dilakukan
dengan menggunakan Komputer,
jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk
mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan
informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi
Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan
dalam bentuk analog,
digital, elektromagnetik, optikal,
atau
sejenisnya,
yang dapat dilihat,
ditampilkan, dan/atau didengar
melalui Komputer atau
Sistem
Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar,
peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf,
tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki
makna atau arti
atau dapat dipahami
oleh orang yang
mampu memahaminya.
5. Sistem Elektronik
adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan,
mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi
Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem
Elektronik adalah pemanfaatan
Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan
Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik
adalah terhubungnya dua Sistem
Elektronik atau lebih, yang bersifat
tertutup ataupun terbuka.
8. Agen Elektronik
adalah perangkat dari
suatu Sistem Elektronik
yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan
terhadap suatu Informasi Elektronik
tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah
sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan
identitas yang menunjukkan
status subjek hukum
para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan
oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang
berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan
mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan
adalah lembaga independen
yang dibentuk oleh profesional yang
diakui, disahkan, dan
diawasi oleh Pemerintah dengan
kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam
Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas
Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi
atau terkait dengan
Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat
verifikasi dan autentikasi.
13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait
dengan Tanda Tangan Elektronik.
14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik,
optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan
penyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik
yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka,
huruf, simbol, karakter
lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan
kunci untuk dapat
mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat
melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik.
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20. Nama Domain adalah
alamat internet penyelenggara negara,
Orang, Badan Usaha, dan atau masyarakat, yang dapat
digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan
karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21. Orang adalah orang perseorangan,
baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan
persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh
Presiden.
Pasal 2
Undang-Undang ini
berlaku untuk setiap
Orang yang melakukan
perbuatan hukum
sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun di luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat
hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau
di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Demikian
adalah sebagian isi dari Undang Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008. Untuk lebih lengkapnya bisa di
akses di link dibawah ini :
http://www.lipi.go.id/intra/informasi/1250035982.pdf
0 komentar:
Posting Komentar