Sabtu, 12 Mei 2012

Undang - undang ITE Nomor 11 Tahun 2008


Undang-undang ITE (Informasi Transaksi dan Elektronik) merupakan undang-undang yang di berlakukan untuk setiap orang agar yang bertujuan untuk menghormati hak-hak cipta milik orang lain, terutama bagi para pelaku dunia maya yang menggunakan jasa internet dalam kehidupan sehari-hari.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.    Informasi  Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik,   termasuk  tetapi   tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,  foto,  electronic data  interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,  telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

2.    Transaksi   Elektronik   adalah   perbuatan   hukum  yang   dilakukan   dengan  menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3.  Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

4.  Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima,   atau   disimpan   dalam  bentuk   analog,   digital,   elektromagnetik,   optikal,   atau
sejenisnya,   yang   dapat   dilihat,   ditampilkan,   dan/atau   didengar  melalui  Komputer   atau
Sistem  Elektronik,   termasuk   tetapi   tidak   terbatas   pada   tulisan,   suara,   gambar,   peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang   memiliki   makna   atau   arti   atau   dapat   dipahami   oleh   orang   yang   mampu memahaminya.

5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,  mengumpulkan,  mengolah,  menganalisis,  menyimpan,  menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

6.  Penyelenggaraan   Sistem   Elektronik   adalah   pemanfaatan   Sistem   Elektronik   oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7.  Jaringan Sistem Elektronik adalah  terhubungnya dua Sistem Elektronik atau  lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8.  Agen   Elektronik   adalah   perangkat   dari   suatu   Sistem   Elektronik   yang   dibuat   untuk melakukan suatu  tindakan  terhadap suatu  Informasi  Elektronik  tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9.  Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik   dan   identitas   yang  menunjukkan   status   subjek   hukum  para   pihak   dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai  pihak  yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga   Sertifikasi   Keandalan   adalah   lembaga   independen   yang   dibentuk   oleh profesional   yang   diakui,   disahkan,  dan  diawasi   oleh Pemerintah  dengan  kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik  yang dilekatkan,   terasosiasi  atau  terkait  dengan  Informasi  Elektronik  lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang  terasosiasikan atau  terkait  dengan Tanda Tangan Elektronik.
14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka,  huruf,  simbol,  karakter  lainnya atau kombinasi  di  antaranya, yang  merupakan   kunci   untuk   dapat  mengakses  Komputer  dan/atau  Sistem Elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20. Nama  Domain   adalah   alamat   internet   penyelenggara   negara,  Orang,   Badan  Usaha, dan atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21. Orang adalah orang perseorangan,  baik warga negara  Indonesia,  warga negara asing, maupun badan hukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 2
Undang-Undang   ini   berlaku   untuk   setiap   Orang   yang   melakukan   perbuatan   hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun di   luar  wilayah hukum  Indonesia,   yang memiliki  akibat  hukum  di  wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.




Demikian adalah sebagian isi dari Undang Undang ITE Nomor  11 Tahun 2008. Untuk lebih lengkapnya bisa di akses di link dibawah ini :
http://www.lipi.go.id/intra/informasi/1250035982.pdf

0 komentar:

Posting Komentar